Seputar Peradilan
Eksekusi Riil Berhasil Dilaksanakan Oleh Pengadilan Agama Cikarang
Cikarang – Kamis, 21 Juli 2022││
Pengadilan Agama Cikarang berhasil melaksanakan eksekusi riil pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022. Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Cikarang Suryadi, S.Ag., S.H., M.H., dan dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Agama Cikarang, Maman Suherman, S.Ag., M.H., dengan bantuan pengamanan dari Dandim 0509/ Kabupaten Bekasi, Polres Kabupaten Bekasi dan Satpol PP. Di samping itu petugas PLN dan petugas Pemadam Kebakaran juga dilibatkan dalam kegiatan ini.
Eksekusi riil dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Cikarang tanggal 31 Mei 2018. Sebelumnya, proses aanmaning kepada Termohon Eksekusi dalam perkara nomor 01/Pdt.Eks/2018/PA.Ckr telah dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2018 dan 19 April 2018. Namun Putusan Nomor 93/Pdt.G/2015/PA.Ckr yang dikuatkan oleh tingkat banding dengan Putusan Nomor 0107/Pdt.G/2016/PTA. Bdg dan di tingkat kasasi dengan nomor Putusan 17 K/Ag/2017 masih belum dilaksanakan oleh Termohon Eksekusi.
Amar Putusan 93/Pdt.G/2015/PA.Ckr tersebut memerintahkan untuk meruntuhkan bangunan atau melenyapkan apapun yang ada di atas objek sengketa yang terletak di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Bangunan yang ada di objek sengketa terdiri dari toko, kos-kosan dan mushola. Sebelum eksekusi dilaksanakan, para pihak yang bersengketa sepakat untuk membiarkan bangunan mushola untuk tetap berdiri di atas tanah sengketa.
Pelaksanaan eksekusi awalnya mendapat penolakan dari Termohon Eksekusi. Namun melalui upaya persuasif dari Tim Eksekusi, Termohon Eksekusi akhirnya dapat memahami tujuan eksekusi tersebut. Proses eksekusi dapat dilaksanakan dengan lancar.
Setelah eksekusi selesai, pihak-pihak terkait menandatangani Berita Acara Eksekusi. Panitera Pengadilan Agama Cikarang menyerahkan tanah objek sengketa yang sudah dikosongkan kepada Pemohon Eksekusi. Kegiatan ditutup dengan pemasangan plang bertuliskan nama pemilik tanah dan informasi bahwa eksekusi telah dilaksanakan.
Keberhasilan eksekusi riil ini membuktikan bahwa Pengadilan Agama Cikarang mampu menegakkan supremasi hukum sehingga para pencari keadilan mendapatkan haknya kembali.