Seputar Peradilan
Sidang di Luar Gedung
Pengadilan Agama Cikarang untuk Kali Kedua
Di Tahun 2022
pa-cikarang.go.id – Jum’at, 21 Januari 2022 ||
Sidang di Luar Gedung kembali digelar oleh Pengadilan Agama Cikarang. Sidang dilaksanakan di aula Kecamatan Tambun Selatan dan aula Kecamatan Cikarang Utara.
Majelis Hakim yang bersidang di aula Kecamatan Tambun Selatan terdiri dari Dyna Mardiah. A, S.H.I., Tirmizi, S.H., M.H., dan Mustofa Supri Zulfatoni, S.H.I., sedangkan yang bersidang di aula Kecamatan Cikarang Utara adalah Drs. H. A, Jazuli, M.Ag., Abdil Baril Basith, S.Ag., S.H., M.H., dan Alvi Syafiatin, S.Ag.
Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung merupakan amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Tujuannya untuk mempermudah mayarakat yang tidak mampu, atau sulit menjangkau lokasi kantor karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis.
Dalam rangka mempermudah masyarakat sebagaimana maksud PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tersebut, Pengadilan Agama Cikarang juga menyediakan layanan PTSP Keliling di dua lokasi sidang. Layanan yang bisa diperoleh di PTSP Keliling ini adalah Informasi Perkara, Pengambilan Sisa Panjar (PSP) dan Pengambilan Produk Pengadilan.