Seputar Peradilan
Perdana: Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Cikarang
Tahun 2022
Cikarang – Jum’at, 14 Januari 2022 ||
Pengadilan Agama Cikarang melaksanakan sidang di luar gedung perdana di tahun 2022. Sidang dilaksanakan di 2 lokasi. Pertama di aula Kecamatan Tambun Selatan dan yang kedua di aula Kecamatan Cikarang Utara. Persidangan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Sebanyak 28 perkara disidangkan di aula Kecamatan Tambun Selatan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Dyna Mardiah. A, S.H.I., Tirmizi, S.H., M.H., dan Mustofa Supri Zulfatoni, S.H.I. Adapun Majelis Hakim yang bersidang di aula Kecamatan Cikarang Utara adalah Drs. H. A, Jazuli, M.Ag., Abdil Baril Basith, S.Ag., S.H., M.H., dan Alvi Syafiatin, S.Ag. Jumlah perkara yang disidangkan di aula Kecamatan Cikarang Utara adalah 9 perkara.
Tim PTSP Mobile yang ikut bersama rombongan, menyerahkan sisa panjar biaya perkara serta memberikan informasi terkait layanan Pengadilan Agama Cikarang. Di samping layanan tersebut, PTSP Mobile juga melayani penyerahan produk Pengadilan seperti Akta Cerai dan Salinan Penetapan dari perkara yang sebelumnya disidangkan di kantor Pengadilan Agama Cikarang.
“Saya senang sekali karena tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor Pengadilan Agama Cikarang untuk bersidang. Setelah perkara diputus, di lokasi sidang saya langsung bisa mengambil sisa panjar biaya perkara yang dulu saya setor” ujar Razana, salah satu pencari keadilan yang bersidang di Aula Kecamatan Tambun Selatan.
Semoga layanan Pengadilan Agama Cikarang makin mudah diakses masyarakat dengan adanya sidang di luar gedung ini.