Seputar Peradilan
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 30 TAHUN 2019
DAN
PERATURAN MENTERI PAN & RB NOMOR 8 TAHUN 2021
pa-cikarang.go.id – Senin, 27 Desember 2021││
Ketua, Wakil Ketua, Hakim dan aparatur Pengadilan Agama Cikarang mengikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Peraturan Menteri PAN & RB RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama via zoom meeting. Acara dibuka oleh Dirjen Badilag, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. pada jam 09.00 Wib.
Dalam acara sosialisasi tersebut disampaikan beberapa ketentuan baru yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS jo. Peraturan Menteri PAN & RB RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS. Ketentuan tersebut antara lain:
- Adanya pengaturan Sistem Manajemen Kerja PNS
- Penambahan Tim Penilai Kinerja PNS
- Penilaian kinerja PNS
- Adanya perubahan pembagian bobot penilaian kinerja PNS
- Adanya bimbingan kerja
- Adanya konseling kerja
- Adanya konselor pihak yang memberikan konseling
- Laporan dokumen penilaian kinerja
- Pemeringkatan kinerja
- Penghargaan kinerja
- Perubahan item penilaian perilaku kinerja
- Pengukuran kinerja dilakukan setiap bulan, triwulan, semesteran atau tahunan
- Realisasi kinerja PNS dapat melebihi target kinerja paling tinggi 120
- Adanya perubahan nilai dan prediket kinerja PNS