Seputar Peradilan
RESPONSIF, KOMUNIKATIF DAN DISIPLIN
SEBAGAI KEHARUSAN BAGI PETUGAS LAYANAN
pa-cikarang.go.id - Selasa, 14 Desember 2021││
“Seluruh petugas PTSP, security, petugas antrian sidang dan resepsionis harus berada di tempat kerja masing-masing selama jam layanan”, demikian salah satu pesan yang disampaikan oleh Mansur Ismail, S.Ag., M.H., Panmud Permohonan Pengadilan Agama Cikarang dalam briefing pagi ini. Kegiatan briefing dimulai pada jam 07.45 wib di ruang tunggu PTSP Pengadilan Agama Cikarang, dan diikuti oleh seluruh petugas PTSP, security, petugas antrian sidang dan resepsionis.
Mansur Ismail, S.Ag., M.H., meminta seluruh petugas yang berhadapan langsung dengan pengunjung Pengadilan agar konsisten dalam menerapkan 5S dan 5R. Bagi petugas layanan yang menemukan kendala dalam memberikan pelayanan diminta untuk segera berkoordinasi dengan bagian terkait. Keramahan petugas, kecepatan layanan dan ketepatan proses layanan akan memberi kepuasan kepada para pihak dan mengurangi potensi munculnya pengaduan.
Pesan lain yang disampaikan oleh Mansur Ismail, S.Ag., M.H., adalah agar petugas selalu komunikatif. Petugas perlu melatih kemampuan komunikasi, supaya informasi yang disampaikan petugas dapat diterima dengan baik dan jelas. Di samping itu, kemampuan komunikasi petugas diharapkan mampu meredam emosi para pihak yang dipicu oleh sengketa yang mengantarnya ke Pengadilan.
Khusus kepada petugas keamanan, ditekankan supaya selalu siaga memantau kondisi keamanan kantor. Pengunjung yang datang ke Pengadilan Agama Cikarang harus dipastikan dulu kepentingannya. Demikian pula keamanan di ruang sidang dan ruang tunggu sidang perlu selalu diamati karena bisa saja tidak kondusif.