Seputar Peradilan
DESCENTE DALAM PERKARA
GUGATAN HARTA ISTERI DALAM PERKAWINAN
pa-cikarang.go.id – Jum’at, 12 November 2021││
Descente/ pemeriksaan setempat termasuk kegiatan yang cukup sering dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Cikarang sesuai dengan kuantitas perkara yang memerlukan descente tersebut. Dalam seminggu bisa dua atau tiga kali kegiatan seperti halnya minggu ini. Setelah sebelumnya di hari Selasa tanggal 9 November 2021 Majelis Hakim Pengadilan Agama Cikarang melaksanakan descente dalam perkara derden verzet, kali ini descente dilaksanakan dalam perkara gugatan harta isteri dalam perkawinan. Perkara yang tidak begitu familiar karena biasanya gugatan yang diajukan adalah gugatan harta bersama.
Pelaksanaan descente dipimpin oleh H. Martomo, S.H.I, M.A., (Ketua Majelis) yang didampingi oleh hakim anggota majelis: Dyna Mardiah. A, S.H.I dan Mustofa Supri Zulfatoni, S.H.I., serta Aida Fithria, S.E. (Panitera Pengganti). Penggugat dan Kuasa Hukumnya serta Ketua RT setempat dan para saksi hadir di lokasi. Ketua Majelis membuka sidang di lokasi objek sengketa, lalu memberikan penjelasan terkait kegiatan descente.
Dalam descente ini objek sengketanya adalah sebidang tanah dengan bangunan yang terdapat di atasnya seluas 76 M2. Dalam (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat, dijelaskan bahwa descente bertujuan untuk mendapatkan penjelasan/ keterangan yang lebih rinci atas objek perkara. Dengan adanya keterangan rinci tentang objek perkara, maka diktum putusan tidak akan berbeda dengan kondisi ril objek sengketa sehingga putusan non executable dapat dihindari.