Seputar Peradilan
PELAKSANAAN DESCENTE
PENGADILAN AGAMA CIKARANG
pa-cikarang.go.id – Jum’at, 5 November 2021││
Pengadilan Agama Cikarang melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) perkara gugatan harta bersama dengan nomor perkara 2269/Pdt.G/2021/PA.Ckr. Kegiatan Descente dilaksanakan oleh H. Martomo, S.H.I, M.A., (Ketua Majelis), Dyna Mardiah. A, S.H.I dan Mustofa Supri Zulfatoni, S.H.I., (hakim anggota) serta Aida Fithria, S.E. (Panitera Pengganti). Descente ini hanya dihadiri oleh pihak Penggugat dan Kuasa Hukumnya. Setelah membuka sidang di lokasi objek sengketa, Ketua Majelis memberikan penjelasan terkait kegiatan pemeriksaan setempat.
Objek sengketa dalam pemeriksaan setempat kali ini terdiri dari:
- 2 (dua) kavling tanah dan bangunan (rumah tinggal) yang terletak di Perumahan Zona Eropa
- Tanah dan bangunan (ruko) di Kota Deltamas, serta
- 1 (satu) unit mobil
Pemeriksaan Setempat (descente) merupakan sidang yang digelar di lokasi objek sengketa. Kegiatan ini dilaksanakan dengan memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat. Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan secara rinci tentang objek sengketa yang meliputi: letak, luas dan batas tanah.