Seputar Peradilan
UANG RP 8,5 MILIAR
DISERAHKAN KETUA PENGADILAN AGAMA CIKARANG
pa-cikarang.go.id – Jum’at, 5 November 2021││
Uang sejumlah Rp8.502.500.000,00 (delapan miliar lima ratus dua juta lima ratus ribu rupiah) diserahkan oleh Ketua Pengadilan Agama Cikarang, Suryadi, S.Ag, S.H., M.H., didampingi Panitera kepada Wisnu Andhikatama, S.H., Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Hak Tanggungan. Penyerahan uang yang merupakan hasil lelang eksekusi hak tanggungan perkara nomor 01/Pdt.Eks.HT/2017/PA.Ckr tersebut dilaksanakan di ruang Ketua Pengadilan Agama Cikarang. Setelah penyerahan uang, kepada Pemohon Eksekusi diserahkan Salinan Risalah Lelang. Kemudian Panitera Pengadilan Agama Cikarang membuatkan Berita Acara Penyerahan uang tersebut.
Eksekusi Hak Tanggungan yang telah dilaksanakan, didasarkan kepada Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”), apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. Namun seperti eksekusi lainnya, eksekusi hak tanggungan juga sering terhalang oleh berbagai kendala seperti:
- Adanya gugatan pihak ketiga
- Objek Hak Tanggungan tidak laku
- Pemenang lelang tidak melakukan pembayaran lelang
- Pemenang lelang tidak dapat menikmati objek lelang
Dengan penyerahan uang hasil lelang eksekusi hak tanggungan dalam perkara nomor 01/Pdt.Eks.HT/2017/PA.Ckr, Pengadilan Agama Cikarang telah berhasil menuntaskan salah satu permohonan eksekusi hak tanggungan. Hal ini sesuai dengan komitmen Pengadilan Agama Cikarang untuk selalu memberikan pelayanan terbaik dan menyelesaikan permasalahan yang diajukan oleh para pencari keadilan.