Seputar Peradilan
ITSBAT NIKAH TERPADU JILID 2
pa-cikarang.go.id – Jum’at, 1 Oktober 2021 ||
Pengadilan Agama Cikarang kembali berpartisipasi dalam kegiatan Itsbat Nikah Terpadu yang diselenggarakan oleh Pemkab Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi, pada hari Jum’at, tanggal 1 Oktober 2021. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Instansi lain yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Kementrian Agama Kabupaten Bekasi serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Cikarang Saiful, S.Ag, M.H., dalam sambutan pembukaan acara tersebut menyampaikan apresiasinya terhadap Pemkab Bekasi yang memfasilitasi masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan terkait dengan pencatatan perkawinan. Dengan adanya sidang istbat nikah, kebenaran peristiwa pernikahan serta terpenuhi atau tidaknya rukun dan syarat pernikahan dapat diketahui. Beliau juga mensosialisasikan tentang kewenangan Pengadilan Agama serta tentang adanya perlindungan bagi perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum.
Itsbat nikah terpadu kali ini menyidangkan 100 perkara. Adapun tim yang diturunkan Pengadilan Agama Cikarang dalam kegiatan tersebut terdiri dari 6 (enam) orang Hakim dan 6 (enam) orang Panitera Pengganti. Melalui kegiatan ini diharapkan layanan Pengadilan Agama Cikarang semakin mudah diakses oleh masyarakat.