Seputar Peradilan
PENGADILAN AGAMA CIKARANG GELAR PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE)
LANJUTAN SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag).
DESA KARANGASIH , KECAMATAN CIKARANG UTARA , KABUPATEN BEKASI
pa.cikarang.go.id | 27 Mei 2021
Alhamdulillah Majelis Hakim Pengadilan Agama Cikarang perkara Nomor 351/Pdt.G/2021/PA.Ckr. pada hari selasa, tanggal 25 Mei 2021 telah melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) namun dilaksanakan di luar gedung pengadilan dimana obyek sengketa berada sesuai dengan dasar hukum yang diatur dalam pasal 180 RBg dan SEMA Nomor 7 Tahun 2001 dengan tujuan agar Hakim yakin dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh Team yang terdiri dari Suryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Ketua Majelis), Drs. H. A. Jazuli, M.Ag. dan Alvi Syafiatin, S.Ag. (selaku Hakim Anggota) serta dibantu H. Bagus Tukul Wibisono, S.H., selaku Panitera Pengganti, didampingi Kasi Pemerintahan Desa Karang Asih (Ujang Suryana) dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat (Susanto, S.H.) dan Tergugat (Suryani), dengan lokasi atau obyek Pemeriksaan Setempat (Descente) yang terletak di Jalan Setia Budi No. 17 RT.003 RW.006 Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi;
(Dipa)