Whatsapp cctv

Seputar Peradilan

KEGIATAN SEMINGGU LEBARAN , PENGADILAN AGAMA CIKARANG

Gelar Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)

Di Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi

pa-cikarang.go.id | 20 Mei 2021

sita1  sita2

  sita3

Panitera Pengadilan Agama Cikarang (Dindin Pahrudin, S.H.,M.H) beserta Jurusita (Nining Atiqoh S.Ag.) dan dua orang pegawai pengadilan sebagai saksi didampingi Kasi Pemerintahan Desa Karang Asih (Ujang Suryana) serta dihadiri pula dilokasi oleh Kuasa Hukum Penggugat (Susanto, SH.) dan Tergugat (Suryani) melaksanakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap perkara Pembatalan Hibah atas  perintah Ketua Pengadilan Agama Cikarang dengan Penetapan Nomor: 351/Pdt.G/2021/PA.Ckr. tanggal 7 Mei 2021.

sita4

Pelaksanaan sita berjalan lancar diawali dengan pembacaan penetapan pada pukul 9.30. W.I.B. dengan lokasi atau obyek sita jaminan yang terletak di Jalan Setia Budi No. 17 RT.003 RW.006 Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.