Seputar Peradilan
KEGIATAN SEMINGGU LEBARAN , PENGADILAN AGAMA CIKARANG
Gelar Sita Jaminan (Conservatoir Beslag)
Di Desa Karang Asih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi
pa-cikarang.go.id | 20 Mei 2021
Panitera Pengadilan Agama Cikarang (Dindin Pahrudin, S.H.,M.H) beserta Jurusita (Nining Atiqoh S.Ag.) dan dua orang pegawai pengadilan sebagai saksi didampingi Kasi Pemerintahan Desa Karang Asih (Ujang Suryana) serta dihadiri pula dilokasi oleh Kuasa Hukum Penggugat (Susanto, SH.) dan Tergugat (Suryani) melaksanakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap perkara Pembatalan Hibah atas perintah Ketua Pengadilan Agama Cikarang dengan Penetapan Nomor: 351/Pdt.G/2021/PA.Ckr. tanggal 7 Mei 2021.
Pelaksanaan sita berjalan lancar diawali dengan pembacaan penetapan pada pukul 9.30. W.I.B. dengan lokasi atau obyek sita jaminan yang terletak di Jalan Setia Budi No. 17 RT.003 RW.006 Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.