Whatsapp cctv

Seputar Peradilan

DISAAT BULAN RAMADHAN ISBAT NIKAH TERPADU TETAP BERJALAN

 

pa-cikarang.go.id | 23 April 2021

WhatsApp Image 2021 04 23 at 10.19.20 1

Disaat Ramadhan 1442 Hijriyah atau tepatnya tanggal 23 bulan April tahun 2021, Pengadilan Agama Cikarang bekerjasama dengan Kementrian Agama dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, menggelar sidang Isbat Nikah Terpadu yang berlokasi di Wilayah Hukum Kecamatan Cikarang Pusat. Pelaksanaan Sidang Terpadu disambut baik oleh Camat Cikarang Pusat (Drs. Suwarto, M.M.) mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, dan berterima kasih kepada Tim Sidang Isbat Nikah Terpadu, beliau juga menyampaikan bahwa kegiatan ini tujuannya untuk memberikan kepastian hukum tentang status perkawinan bagi masyarakat.

WhatsApp Image 2021 04 23 at 10.10.25 1

 Demikian halnya dari Kementrian Agama yang diwakili oleh Kepala KUA Kecamatan Cikarang Pusat (Drs.H. Ahmad Fathoni, M.M.) menyatakan bahwa masyarakat yang pernikahannya belum tercatat di KUA maka dengan Isbat Nikah terwujudlah tertib administrasi dan memberikan perlindungan serta pengakuan hukum bagi suami isteri dan anak-anaknya, karena setelah mendapatkan penetapan dan disahkan oleh Pengadilan Agama, maka suami isteri tersebut secara hukum telah terikat perkawinan serta bisa mendapatkan Kutipan Akta Nikah dan Akta Kelahiran.

Sidterp

Ketua Pengadilan Agama Cikarang (Khalid Gailea, S.H.,M.H.) menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara Sidang Isbat Nikah Terpadu menyatakan bahwa dalam pelayanan terpadu ini, Penetapan itsbat nikah langsung dikeluarkan sesaat setelah perkara diputus oleh Hakim yang selanjutnya penetapan tersebut diserahkan kepada pihak KUA untuk diterbitkan Kutipan Akta Nikah, berikutnya dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengeluarkan Akta Kelahiran bagi anak-anak para pihak. Kegiatan sidang terpadu merupakan program Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan juga Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015, dengan asas mudah, cepat dan biaya ringan.