Seputar Peradilan
SIDANG TERPADU DI KECAMATAN SETU KABUPATEN BEKASI
pa-cikarang.go.id | 03 Juli 2020
Tahun 2020 Pengadilan Agama Cikarang memperoleh Anggaran Sidang Terpadu sebanyak 8 Kegiatan yang dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pengadilan Agama Cikarang dengan Pagu Rp. 27.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Juta Rupiah).
Sidang Terpadu perdana tahun ini di laksanakan di Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi yang sebelumnya Kabupaten Bekasi menerapkan PSBB ( Pembatasan Sosial Berskala Besar ) akibat adanya Pandemi Covid-19. Pelayanan Sidang Terpadu dilaksanakan dengan ketentuan protokoler penanganan COVID-19.
Kegiatan dibuka secara seremonial oleh Ketua Pengadilan Agama Cikarang Drs. H. SUBHAN FAUZI, SH, MH. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar.